Pasal 25
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan
oleh atasan langsung Analis Ketahanan Pangan kepada
pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui
pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka
Kredit dan dibuat sesuai dengan contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Analis Ketahanan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
- surat pernyataan melakukan kegiatan Analis
Ketahanan Pangan, dibuat sesuai dengan contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi, dibuat sesuai dengan contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang,
dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Analis Ketahanan Pangan diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
ketahanan pangan kepada pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka
Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
Jabatan Fungsional Analisis Ketahanan Pangan atau
yang membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi ketahanan pangan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka
Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya
di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- paling rendah pejabat administrator yang
membidangi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan atau yang membidangi kepegawaian pada
Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kesekretariatan pada
Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis
Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Ahli Muda di
lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagian Kedua
Penilaian Angka Kredit
