Pasal 19
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Analis Ketahanan Pangan untuk setiap jenjang
sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Ketahanan
Pangan Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Analis Ketahanan
Pangan Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis
Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan
Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Ketahanan Pangan
Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Analis Ketahanan Pangan wajib memperoleh
Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar
kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan
pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang
dipersyaratkan bagi Analis Ketahanan Pangan digunakan
sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Pemeliharaan
