PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 20
(1) Analis Ketahanan Pangan yang telah memenuhi syarat
untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan
yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target
Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Analis Ketahanan Pangan
Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan
Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya.
(2) Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama yang menduduki
pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
