Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Analis Ketahanan Pangan ditetapkan
sebagai berikut:
- SKP Analis Ketahanan Pangan disusun awal tahun
yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun
berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh
atasan langsung;
- SKP Analis Ketahanan Pangan disusun
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja
yang bersangkutan; dan
- SKP Analis Ketahanan Pangan diambil dari butir
kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan
kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan
dan syarat kompetensi untuk masing-masing
jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau
kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar
untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Analis Ketahanan Pangan ditetapkan
sebagai Capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian
kinerja, Analis Ketahanan Pangan mendokumentasikan
Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang
ditetapkan setiap tahunnya.
Paragraf 2
Perilaku Kerja
