PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 23
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin