Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Analis Ketahanan
Pangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang,
meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan penghargaan/tanda jasa;
perolehan gelar/ijazah lain; atau
tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan, dengan kumulatif Angka Kredit
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Bagian Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk
Kenaikan Pangkat atau Jabatan
