Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang Analisis Ketahanan Pangan pada
Instansi Pemerintah.
(2) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan, ditetapkan
dalam peta jabatan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing
Instansi Pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, serta
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
