PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah
jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan
karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati
hewani.
- Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang
selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina
hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
- Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang
selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan tindakan karantina hewan serta
pengawasan keamanan hayati hewani.
- Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas
karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan
masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil
rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat
menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah
Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat
membahayakan kesehatan masyarakat.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
- Pejabat Penilai adalah atasan langsung Dokter Hewan
Karantina yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah
Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
- Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan tugas jabatan.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing
uraian kegiatan tugas jabatan.
- Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
- Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil
pencapaian tugas jabatan.
- Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara
capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target
Angka Kredit.
- Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim
Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi
kerja Dokter Hewan Karantina.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani pada Badan Karantina
Pertanian Kementerian Pertanian.
(2) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan
karier PNS.
(3) Dokter Hewan Karantina berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di
bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu
melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina
hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri
atas:
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Utama:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina dilaksanakan
berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki
PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Pasal 6
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Dokter Hewan
Karantina berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina.
Pasal 7
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Dokter
Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah
satu jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina yang volume beban tugasnya melebihi
kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina,
maka Dokter Hewan Karantina lain yang memiliki jenjang
jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas
jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis
dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan
tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi
100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 8
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina Ahli Utama pangkat Pembina Utama
Madya golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama
pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina Ahli Madya pangkat Pembina Utama
Muda golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 9
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, kecuali
bagi jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya.
Pasal 10
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator antara lain:
- Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani;
Frekuensi kegiatan operasional;
Volume tindakan karantina; dan
Jenis media pembawa.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina diatur lebih lanjut oleh instansi
pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 11
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Dokter Hewan;
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
formasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari
pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah
mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu)
tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat
(1) huruf e.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS
sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat
ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani.
(7) Dokter Hewan Karantina yang belum mengikuti dan/atau
tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari
jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 13
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Dokter Hewan;
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
dibidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)
tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama
bagi PNS yang telah menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang jabatan
yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan
lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara
kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua)
tahun terakhir yang berkaitan dengan tugas Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui perpindahan
dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)
huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
(1) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh Ijazah
Dokter Hewan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina, dengan syarat sebagai berikut:
- tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang
ditentukan lebih lanjut oleh instansi pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b.
(2) Paramedik Karantina Hewan yang akan diangkat menjadi
Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat(1), diberikan Angka Kredit 65% (enam puluh lima
persen) yang diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah yang
memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1)
huruf b, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina ditetapkan terlebih dahulu
kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang
memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1)
huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina Ahli Pertama.
(5) Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setelah diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina paling lama 2 (dua)
tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan menjadi Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(7) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan menjadi Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan ke dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 15
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina, memiliki pengalaman dan
masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan
hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani
berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat
disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Dokter Hewan;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing
dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa
penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing
ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang
dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk
penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina,
dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
- kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)
tahun;
- 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)
tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
- 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)
tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan
- 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan
jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan
penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan
kebutuhan jabatan.
(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka
sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina terlebih dahulu
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam
penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat
terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus
menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta
memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing
lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.
(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, ditetapkan
oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan
disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina, harus selesai ditetapkan paling lambat
tanggal 11 April 2020.
Paragraf 4
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina melalui promosi harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan
diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 17
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina harus memenuhi standar kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh instansi pembina serta digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Dokter Hewan
Karantina yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2020.
(4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang
jabatan telah ditetapkan oleh instansi pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 2020.
Pasal 18
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Dokter Hewan Karantina yang
mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Dokter Hewan Karantina yang akan dilantik diundang
secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya
ditetapkan, kecuali bagi Dokter Hewan Karantina Ahli
Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh
Presiden.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 19
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina untuk setiap jenjang sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Dokter Hewan
Karantina Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Dokter Hewan Karantina
Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Dokter
Hewan Karantina Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Dokter Hewan Karantina Ahli
Utama.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dari jabatannya.
(3) Dokter Hewan Karantina Ahli Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi target Angka Kredit paling
sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.
(4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang
dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 20
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Hewan Karantina
ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Dokter Hewan Karantina disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
- SKP Dokter Hewan Karantina disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
- SKP Dokter Hewan Karantina disusun dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Dokter Hewan Karantina dilakukan dengan
menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Dokter Hewan Karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai atau atasan langsung minimal Pejabat Pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Dokter Hewan Karantina harus
dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan Dokter Hewan Karantina, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
Pasal 21
(1) Dokter Hewan Karantina dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Dokter Hewan Karantina dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 22
(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan
Angka Kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat surat penyampaian usulan penetapan Angka Kredit yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Dokter Hewan
Karantina harus dilampirkan hasil penilaian SKP Dokter Hewan Karantina.
(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Dokter Hewan Karantina
dilakukan 1(satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian Angka Kredit Dokter Hewan Karantina
didasarkan pada capaian SKP Dokter Hewan Karantina dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Dokter Hewan
Karantina telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(9) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada
pimpinan instansi pengusul dan Dokter Hewan Karantina yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangikepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Dokter Hewan Karantina
sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Penetapan Angka Kredit
Pasal 23
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina
Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya
Golongan Ruang IV/d dan Dokter Hewan Karantina
Ahli Utama pangkat Pembina Utama Golongan
Ruang IV/e; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina
Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk menetapkan Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat
yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Pasal 24
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai
ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang
membidangi perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta
pengawasan keamanan hayati.
(2) Tim Penilai terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur
teknis yang membidangi perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani, unsur
kepegawaian, dan Dokter Hewan Karantina.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
seorang Ketua merangkap anggota;
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus berjumlah ganjil.
(5) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Dokter
Hewan Karantina Ahli Madya.
(6) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(7) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Dokter Hewan
Karantina.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai yaitu:
- menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama
dengan jabatan/pangkat Dokter Hewan Karantina
yang dinilai;
- memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai
kinerja Dokter Hewan Karantina; dan
- aktif melakukan penilaian kinerja.
(9) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(10) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang
waktu 1 (satu) masa jabatan.
(11) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(12) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dipenuhi dari Dokter
Hewan Karantina, maka Anggota Tim Penilai dapat
diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi
dalam penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina.
Pasal 25
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memiliki
tugas, yaitu:
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan
oleh atasan langsung;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai
capaian SKP;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau
jenjang jabatan;
memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian
SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang
Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan
dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi,
serta keikutsertaan Dokter Hewan Karantina dalam
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 26
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina,
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Dokter Hewan
Karantina Ahli Madya menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Dokter Hewan
Karantina Ahli Pertama sampai dengan Dokter Hewan Karantina Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Dokter Hewan Karantina yang telah memenuhi syarat
untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi
Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(5) Dokter Hewan Karantina yang memperoleh kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(6) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
Pasal 27
(1) Kenaikan pangkat Dokter Hewan Karantina, dapat
dipertimbangkan apabila:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang
menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang
menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang
menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golonganruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Dokter Hewan Karantina dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dokter Hewan Karantina yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Dokter Hewan Karantina yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Kenaikan pangkat bagi Dokter Hewan Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat
(7) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan/Pangkat
Pasal 28
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi bagi Dokter Hewan Karantina,
yaitu:
- Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Penata, golongan ruang III/c,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima
puluh);
- Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
- Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
- Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit150
(seratus lima puluh);
- Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150
(seratus lima puluh);
- Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit150
(seratus lima puluh); dan
- Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
PembinaUtama, golongan ruang IV/e, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(2) Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Hewan
Karantina Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 50 (lima puluh) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dokter Hewan Karantina Ahli Muda yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Hewan
Karantina Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c.
(4) Dokter Hewan Karantina Ahli Madya yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Hewan
Karantina Ahli Utama, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam
jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d sampai dengan huruf f.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Dokter Hewan
Karantina dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi
sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 29
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Dokter Hewan Karantina diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Dokter Hewan Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Dokter Hewan Karantina
antara lain berupa:
pelatihan fungsional; dan
pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Dokter Hewan Karantina dapat
mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Dokter Hewan Karantina ditetapkan oleh instansi pembina.
Pasal 30
(1) Dokter Hewan Karantina diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
Pasal 31
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(2) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan sementara
sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena
menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(4) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah Magister (S2) atau Doktoral (S3) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(6) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya paling lama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dapat mengikuti uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(7) Dokter Hewan Karantina yang telah mengikuti dan lulus
uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diberikan Angka Kredit:
- 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai
dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir yang dimilikinya;
- 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai
dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat
terakhir yang dimilikinya; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun
atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
(8) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Pejabat fungsional Medik Veteriner pada bidang
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani yang telah memenuhi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama
Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 17/Permentan/OT.140/3/2013 dan
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka
Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan
jabatan/pangkatnya.
(2) Penetapan kenaikan jabatan/pangkat bagi pejabat
fungsional Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sebelum disesuaikan ke dalam
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana pada ayat (1),
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 33
(1) Medik Veteriner pada Bidang Perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani yang telah
mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai
jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi,
perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
pada saat pejabat fungsional Medik Veteriner
disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina.
(2) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP
yakni perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan Medik
Veteriner.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(4) PerolehanAngka Kredit yang dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit hasil penilaian SKP
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan
pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Medik
Veteriner, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
17/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 11 Tahun
2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
BirokrasiNomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan
Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya,
dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Medik Veteriner.
(2) Pejabat fungsional Medik Veteriner yang diangkat
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi yang
melaksanakan tugas pada bidang perkarantinaan hewan
dan keamanan hayati hewani disesuaikan ke dalam
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sama dengan pangkat dan jenjang jabatan
terakhir pada saat dibebaskan sementara.
(4) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat
Fungsional Medik Veteriner yang disebabkan karena:
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Medik Veteriner;
menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
17/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 11 Tahun
2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan
Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut
dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian
dari Jabatan Fungsional.
Pasal 35
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Medik
Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani dilakukan
penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Medik Veteriner dengan pangkat dan jabatannya
setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Medik Veteriner yang memiliki pangkat lebih tinggi
dari jabatannya, disesuaikan ke dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina setelah
mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang
jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila
tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina; dan
- Medik Veteriner yang memiliki pangkat lebih rendah
dari jabatannya agar selama masa peralihan,
pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Medik
Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Medik Veteriner Pertama
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Medik Veteriner Muda
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Medik Veteriner Madya
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya;
dan
- Jabatan Fungsional Medik Veteriner Utama
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
(3) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan
tugas jabatan Dokter Hewan Karantina sesuai dengan
jenjang jabatan yang ditetapkan
Pasal 36
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada bidang
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
17/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 11 Tahun 2013
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik
Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 37
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1298
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN
KARANTINA
- CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan tugas satu tingkat di
bawah jenjang jabatannya.
Sdr. drh. Anna Amelia NIP.197403252003122001, jabatan Dokter
Hewan Karantina Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d pada Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok,
yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal
atau kalibrasi internal, dengan Angka Kredit 0,015 (nol koma nol lima
belas). Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Dokter Hewan
Karantina Ahli Pertama. Dalam hal demikian Angka Kredit yang
ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar 100% x 0,015 = 0,015
(nol koma nol lima belas) Angka Kredit.
- Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan tugas dua tingkat di
bawah jenjang jabatannya.
Sdr. drh. Erwin Dabukke, NIP.197306062002121001 jabatan Dokter
Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
pada Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, yang bersangkutan
ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pendampingan/supervisi/
pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas
alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati
hewani, dengan Angka Kredit 0,015 (nol koma nol lima belas).
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Dokter Hewan
Karantina Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang ditetapkan
oleh Tim Penilai diperoleh sebesar 100% x 0,015 = 0,015 (nol koma
nol lima belas) Angka Kredit.
- CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdri. drh. Sri Wahyuni, M.Si., NIP.196506011998122001 pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala
Bidang Hewan Hidup pada Pusat Karantina Hewan dan Keamanan
Hayati Hewani. Apabila pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, maka
penyampaian usul pengangkatannya harus sudah diterima oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember
2019 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat
akhir bulan Mei 2020, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni
- Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani dapat dihitung secara kumulatif.
Sdri. drh. Woro Wulandari Kalanjati., M.Si. NIP.19840613200912
2005, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi
Informasi dan Sarana Teknik Karantina Hewan, pegawai yang
bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina. Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Informasi
dan Sarana Teknik Karantina Hewan yang bersangkutan melakukan
kegiatan di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani selama 2 (dua) tahun. Dalam hal ini setelah
yang bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang
jabatan Dokter Hewan Karantina Muda dan telah ditetapkan Angka
Kredit dari pengalaman kerjanya, maka yang bersangkutan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan Angka Kredit sejumlah
yang telah ditetapkan.
- CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT DOKTER HEWAN KARANTINA
- Capaian Angka Kredit Dokter Hewan Karantina didasarkan pada
capaian SKP.
Sdr. drh. Dian Primayadi, NIP.198304102009121001 pangkat Penata,
golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Ahli Muda. Pada awal tahun 2019 menetapkan target kerja sebesar
30 (tiga puluh) Angka Kredit, setelah akhir tahun 2019 capaian
SKPnya sebesar 87 (delapan puluh tujuh). Dalam hal tersebut maka
nilai Angka Kreditnya sebesar 87% x 30 = 26,1 (dua puluh enam
koma satu) Angka Kredit.
- Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit setiap tahun
Sdr. drh. Dian Primayadi NIP.198304102009121003 pangkat Penata,
golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Ahli Muda. Memiliki kewajiban memenuhi target Angka Kredit setiap
tahunnya sebesar 25 Angka Kredit. Dalam hal ini nilai capaian Angka
Kredit paling tinggi Sdr. drh. Dian Primayadi adalah sejumlah
25 x 150% = 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit.
- CONTOH KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
- Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. drh. Yasmine NIP.198104042007122004, jabatan Dokter Hewan
Karantina Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
terhitung mulai tanggal 1 April 2015. Berdasarkan hasil penilaian
pada awal tahun 2019 memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya
sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Pembina,
golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka
sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, terlebih dahulu
ditetapkan kenaikan jenjang jabatannya menjadi Dokter Hewan
Karantina Ahli Madya.
- Dokter Hewan Karantina yang memperoleh Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang sama.
Sdr. drh. Eko Suharno NIP. 198803202015011002, jabatan Dokter
Hewan Karantina Ahli muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan Angka
Kreditnya sejumlah 105 (seratus lima) Angka Kredit dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Angka Kredit yang
dibutuhkan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d adalah sejumlah 100
(seratus) Angka Kredit. Dengan demikian setelah pegawai yang
bersangkutan ditetapkan kenaikan pangkatnya, kelebihan Angka
Kreditnya sejumlah 5 (lima) Angka Kredit dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Dokter Hewan Karantina yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. drh. Eko Suharno., NIP.197403202003121002, jabatan Dokter
Hewan Karantina Ahli Muda pangkat Penata tingkat I, golongan
ruang III/d. Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan
Angka Kreditnya sejumlah 110 (seratus sepuluh) Angka Kredit dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Dokter
Hewan Karantina Ahli Madya. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
Dengan demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan
kenaikan jabatan dan pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya
sejumlah 10 (sepuluh) Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan setingkat
lebih tinggi.
Sdri. drh. Ika Meidiyawati, NIP. 198002202011122001, jabatan
Dokter Hewan Karantina ahli Muda, pangkat Penata tingkat I,
golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 01 April 2016, PNS yang
bersangkutan melaksanakan tugas belajar jenjang S-2 selama 2 (dua)
tahun dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai
tanggal 01 Agustus 2019 dengan Angka Kredit terakhir 73 (tujuh
puluh tiga) Angka Kredit. Terhitung mulai tanggal 01 April 2020 PNS
yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat
lebih tinggi menjadi pangkat Penata golongan ruang III/d. Apabila
PNS yang bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan
diangkat kembali kedalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina, maka ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah
Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, pangkat Penata golongan ruang
III/d dengan Angka Kredit 73 (tujuh puluh tiga) Angka Kredit.
Apabila PNS yang bersangkutan akan naik pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Madya pangkat
Pembina golongan ruang IV/a maka jumlah Angka Kredit yang harus
dipenuhi paling sedikit 127 (seratus dua puluh tujuh) Angka Kredit.
- CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT SEBELUM DIANGKAT PADA
JABATAN FUNGSIONAL BARU
- Perhitungan Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Medik Veteriner
yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi
Sdri. drh. Diani NIP. 198203182004012001, jabatan Medik Veteriner
Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c, dengan Angka Kredit
sejumlah 210 (dua ratus sepuluh). Berdasarkan hasil penilaian
Angka Kredit, pegawai yang bersangkutan memperoleh dan
ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit
sehingga jumlah keseluruhan adalah 3I0 (tiga ratus sepuluh) Angka
Kredit. Dalam hal demikian pegawai yang bersangkutan dapat
diusulkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d dalam periode kenaikan pangkat yang
ditentukan sebelum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina.
- Perhitungan Angka Kredit bagi Medik Veteriner yang belum
memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi.
Sdr. drh. Anna Amelia NIP.198210012008122001, jabatan Medik
Veteriner Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c, dengan
Angka Kredit sebesar 210 (dua ratus sepuluh). Berdasarkan hasil
penilaian pegawai yang bersangkutan memperoleh dan ditetapkan
Angka Kreditnya sejumlah 52 (lima puluh dua) Angka Kredit sehingga
jumlah keseluruhan adalah 262 (dua ratus enam puluh dua) Angka
Kredit. Dalam hal demikian pegawai yang bersangkutan belum dapat
diusulkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi. Apabila
pegawai yang bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina maka Angka Kredit yang diperhitungkan
adalah sebesar 62 (enam puluh dua) Angka Kredit dan dapat
diperhitungkan dengan Angka Kredit hasil penilaian pada kegiatan
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Dokter Hewan Karantina dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang ………. dengan angka kredit 0 (nol).
KEDUA : …………………………………………………………………………………………............ **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PER-
PINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE
DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER
HEWAN KARANTINA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang ........ dengan angka kredit …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT PERPINDAHAN
DARI JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK
KARANTINA HEWAN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru :
10 Unit Kerja :
JUMLAH
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH 65%
Perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL
DOKTER HEWAN KARANTINA JENJANG ........... PANGKAT/GOLONGAN RUANG………........
ASLI penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di ………………………1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….2. Dokter Hewan Karantina yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*).
*) Dicoret yang tidak perlu
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
PARAMEDIK KARANTINA HEWAN KE DALAM
JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN
KARANTINA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ...........
TENTANG
PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……... NIP ……… jabatan ........ pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang ......... dengan angka kredit sebesar ...... (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….....**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR .............
TENTANG
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ..................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR .............
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui Promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .........................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
CAPAIAN KINERJA DOKTER HEWAN KARANTINA
PENILAIAN CAPAIAN KINERJA
PEJABAT FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
Jangka Waktu Penilaian 1 Januari s.d. 31 Desember 2018
TARGET REALISASI NILAI
NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK AK PENGHITUNGAN CAPAIAN Kuant/ Output Kual/Mutu Waktu Biaya Kuant/Output Kual/Mutu Waktu Biaya SKP 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 1 - - 2 - -
... - -
II. TUGAS TAMBAHAN DAN
KREATIVITAS
1 Tugas tambahan 2 (kreatifitas)
NILAI CAPAIAN SKP …..
Jakarta, ……. Pejabat Fungsional yang dinilai, Pejabat Penilai,
………………… ………………………..
NIP. …….. NIP. ………….
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN DOKTER
HEWAN KARANTINA
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN DOKTER HEWAN KARANTINA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Dokter Hewan Karantina sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit Bukti Fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN USULAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT BAGI DOKTER HEWAN
KARANTINA
Kepada Yth.
Pimpinan Unit Kerja*) Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerja *)
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
Nomor ……
DOKTER HEWAN KARANTINA YANG DINILAI
NAMA :
NIP :
NOMOR SERI KARPEG :
TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
JENIS KELAMIN :
PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :
JABATAN/TMT :
UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT
TARGET AK NILAI CAPAIAN MINIMAL YANG
TAHUN PROSENTASE YANG DIDAPAT
SKP TUGAS JABATAN HARUS DICAPAI
(Kolom 2 x Kolom 4)
SETIAP TAHUN
1 2 3 4 5 6
…
…
…
…
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh
Jumlah Angka Kredit lama yang dimiliki
Jumlah Angka Kredit kumulatif yang telah dicapai
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan
DAPAT/BELUM*) DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SETINGKAT
LEBIH TINGGI MENJADI …..
ASLI penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Dokter Hewan Karantina yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap4. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi NIP. ………………………………….. kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*).
*) coret yang tidak perlu
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
DOKTER HEWAN KARANTINA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Dokter Hewan Karantina yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ................ mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang ............... dengan angka kredit sebesar ......... (......................)
KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
NIP. TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL DOKTER
HEWAN KARANTINA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ...............
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina karena .............;)
- bahwa untuk tertib administrasi, pe
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 506);
