PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 36
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada bidang
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
17/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 11 Tahun 2013
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik
Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
