Pasal 35
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Medik
Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani dilakukan
penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Medik Veteriner dengan pangkat dan jabatannya
setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Medik Veteriner yang memiliki pangkat lebih tinggi
dari jabatannya, disesuaikan ke dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina setelah
mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang
jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila
tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina; dan
- Medik Veteriner yang memiliki pangkat lebih rendah
dari jabatannya agar selama masa peralihan,
pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Medik
Veteriner pada bidang perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Medik Veteriner Pertama
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Medik Veteriner Muda
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Medik Veteriner Madya
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya;
dan
- Jabatan Fungsional Medik Veteriner Utama
disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
(3) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan
tugas jabatan Dokter Hewan Karantina sesuai dengan
jenjang jabatan yang ditetapkan
