Pasal 34
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan
pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Medik
Veteriner, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan
Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
17/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 11 Tahun
2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
BirokrasiNomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan
Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya,
dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Medik Veteriner.
(2) Pejabat fungsional Medik Veteriner yang diangkat
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi yang
melaksanakan tugas pada bidang perkarantinaan hewan
dan keamanan hayati hewani disesuaikan ke dalam
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Pangkat dan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sama dengan pangkat dan jenjang jabatan
terakhir pada saat dibebaskan sementara.
(4) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat
Fungsional Medik Veteriner yang disebabkan karena:
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional
Medik Veteriner;
menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang
dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
17/Permentan/OT.140/3/2013 dan Nomor 11 Tahun
2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan
Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya, dicabut
dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian
dari Jabatan Fungsional.
