Pasal 33
(1) Medik Veteriner pada Bidang Perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani yang telah
mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai
jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi,
perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP
untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi
pada saat pejabat fungsional Medik Veteriner
disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina.
(2) Perolehan Angka Kredit yang dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP
yakni perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan Medik
Veteriner.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(4) PerolehanAngka Kredit yang dapat diperhitungkan dan
diakumulasikan dengan Angka Kredit hasil penilaian SKP
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
