Pasal 32
(1) Pejabat fungsional Medik Veteriner pada bidang
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani yang telah memenuhi Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama
Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 17/Permentan/OT.140/3/2013 dan
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka
Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan
jabatan/pangkatnya.
(2) Penetapan kenaikan jabatan/pangkat bagi pejabat
fungsional Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sebelum disesuaikan ke dalam
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Perhitungan Angka Kredit sebagaimana pada ayat (1),
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
