Pasal 31
(1) Pengangakatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(2) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan sementara
sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina apabila telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena
menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(4) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah Magister (S2) atau Doktoral (S3) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(6) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya paling lama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dapat mengikuti uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(7) Dokter Hewan Karantina yang telah mengikuti dan lulus
uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diberikan Angka Kredit:
- 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai
dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir yang dimilikinya;
- 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit yang
disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai
dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat
terakhir yang dimilikinya; dan
- 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun
atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
(8) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
