Pasal 37
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2019
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1298
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN
KARANTINA
- CONTOH PELAKSANAAN TUGAS
- Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan tugas satu tingkat di
bawah jenjang jabatannya.
Sdr. drh. Anna Amelia NIP.197403252003122001, jabatan Dokter
Hewan Karantina Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d pada Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok,
yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal
atau kalibrasi internal, dengan Angka Kredit 0,015 (nol koma nol lima
belas). Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Dokter Hewan
Karantina Ahli Pertama. Dalam hal demikian Angka Kredit yang
ditetapkan oleh Tim Penilai diperoleh sebesar 100% x 0,015 = 0,015
(nol koma nol lima belas) Angka Kredit.
- Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan tugas dua tingkat di
bawah jenjang jabatannya.
Sdr. drh. Erwin Dabukke, NIP.197306062002121001 jabatan Dokter
Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a
pada Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, yang bersangkutan
ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pendampingan/supervisi/
pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas
alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati
hewani, dengan Angka Kredit 0,015 (nol koma nol lima belas).
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Dokter Hewan
Karantina Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang ditetapkan
oleh Tim Penilai diperoleh sebesar 100% x 0,015 = 0,015 (nol koma
nol lima belas) Angka Kredit.
- CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana
dipersyaratkan.
Sdri. drh. Sri Wahyuni, M.Si., NIP.196506011998122001 pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala
Bidang Hewan Hidup pada Pusat Karantina Hewan dan Keamanan
Hayati Hewani. Apabila pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, maka
penyampaian usul pengangkatannya harus sudah diterima oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember
2019 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat
akhir bulan Mei 2020, mengingat yang bersangkutan lahir bulan Juni
- Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani dapat dihitung secara kumulatif.
Sdri. drh. Woro Wulandari Kalanjati., M.Si. NIP.19840613200912
2005, pangkat Penata, golongan ruang III/c, jabatan Kepala Seksi
Informasi dan Sarana Teknik Karantina Hewan, pegawai yang
bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina. Selama menduduki jabatan Kepala Seksi Informasi
dan Sarana Teknik Karantina Hewan yang bersangkutan melakukan
kegiatan di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani selama 2 (dua) tahun. Dalam hal ini setelah
yang bersangkutan mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang
jabatan Dokter Hewan Karantina Muda dan telah ditetapkan Angka
Kredit dari pengalaman kerjanya, maka yang bersangkutan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan Angka Kredit sejumlah
yang telah ditetapkan.
- CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT DOKTER HEWAN KARANTINA
- Capaian Angka Kredit Dokter Hewan Karantina didasarkan pada
capaian SKP.
Sdr. drh. Dian Primayadi, NIP.198304102009121001 pangkat Penata,
golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Ahli Muda. Pada awal tahun 2019 menetapkan target kerja sebesar
30 (tiga puluh) Angka Kredit, setelah akhir tahun 2019 capaian
SKPnya sebesar 87 (delapan puluh tujuh). Dalam hal tersebut maka
nilai Angka Kreditnya sebesar 87% x 30 = 26,1 (dua puluh enam
koma satu) Angka Kredit.
- Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit setiap tahun
Sdr. drh. Dian Primayadi NIP.198304102009121003 pangkat Penata,
golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Ahli Muda. Memiliki kewajiban memenuhi target Angka Kredit setiap
tahunnya sebesar 25 Angka Kredit. Dalam hal ini nilai capaian Angka
Kredit paling tinggi Sdr. drh. Dian Primayadi adalah sejumlah
25 x 150% = 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit.
- CONTOH KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
- Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. drh. Yasmine NIP.198104042007122004, jabatan Dokter Hewan
Karantina Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
terhitung mulai tanggal 1 April 2015. Berdasarkan hasil penilaian
pada awal tahun 2019 memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya
sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Pembina,
golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2019. Maka
sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, terlebih dahulu
ditetapkan kenaikan jenjang jabatannya menjadi Dokter Hewan
Karantina Ahli Madya.
- Dokter Hewan Karantina yang memperoleh Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang sama.
Sdr. drh. Eko Suharno NIP. 198803202015011002, jabatan Dokter
Hewan Karantina Ahli muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan Angka
Kreditnya sejumlah 105 (seratus lima) Angka Kredit dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Angka Kredit yang
dibutuhkan untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d adalah sejumlah 100
(seratus) Angka Kredit. Dengan demikian setelah pegawai yang
bersangkutan ditetapkan kenaikan pangkatnya, kelebihan Angka
Kreditnya sejumlah 5 (lima) Angka Kredit dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Dokter Hewan Karantina yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. drh. Eko Suharno., NIP.197403202003121002, jabatan Dokter
Hewan Karantina Ahli Muda pangkat Penata tingkat I, golongan
ruang III/d. Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan
Angka Kreditnya sejumlah 110 (seratus sepuluh) Angka Kredit dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Dokter
Hewan Karantina Ahli Madya. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
Dengan demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan
kenaikan jabatan dan pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya
sejumlah 10 (sepuluh) Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan setingkat
lebih tinggi.
Sdri. drh. Ika Meidiyawati, NIP. 198002202011122001, jabatan
Dokter Hewan Karantina ahli Muda, pangkat Penata tingkat I,
golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 01 April 2016, PNS yang
bersangkutan melaksanakan tugas belajar jenjang S-2 selama 2 (dua)
tahun dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai
tanggal 01 Agustus 2019 dengan Angka Kredit terakhir 73 (tujuh
puluh tiga) Angka Kredit. Terhitung mulai tanggal 01 April 2020 PNS
yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat
lebih tinggi menjadi pangkat Penata golongan ruang III/d. Apabila
PNS yang bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan
diangkat kembali kedalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina, maka ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah
Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, pangkat Penata golongan ruang
III/d dengan Angka Kredit 73 (tujuh puluh tiga) Angka Kredit.
Apabila PNS yang bersangkutan akan naik pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Madya pangkat
Pembina golongan ruang IV/a maka jumlah Angka Kredit yang harus
dipenuhi paling sedikit 127 (seratus dua puluh tujuh) Angka Kredit.
- CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT SEBELUM DIANGKAT PADA
JABATAN FUNGSIONAL BARU
- Perhitungan Angka Kredit dari Jabatan Fungsional Medik Veteriner
yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi
Sdri. drh. Diani NIP. 198203182004012001, jabatan Medik Veteriner
Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c, dengan Angka Kredit
sejumlah 210 (dua ratus sepuluh). Berdasarkan hasil penilaian
Angka Kredit, pegawai yang bersangkutan memperoleh dan
ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit
sehingga jumlah keseluruhan adalah 3I0 (tiga ratus sepuluh) Angka
Kredit. Dalam hal demikian pegawai yang bersangkutan dapat
diusulkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d dalam periode kenaikan pangkat yang
ditentukan sebelum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina.
- Perhitungan Angka Kredit bagi Medik Veteriner yang belum
memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
lebih tinggi.
Sdr. drh. Anna Amelia NIP.198210012008122001, jabatan Medik
Veteriner Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c, dengan
Angka Kredit sebesar 210 (dua ratus sepuluh). Berdasarkan hasil
penilaian pegawai yang bersangkutan memperoleh dan ditetapkan
Angka Kreditnya sejumlah 52 (lima puluh dua) Angka Kredit sehingga
jumlah keseluruhan adalah 262 (dua ratus enam puluh dua) Angka
Kredit. Dalam hal demikian pegawai yang bersangkutan belum dapat
diusulkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi. Apabila
pegawai yang bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina maka Angka Kredit yang diperhitungkan
adalah sebesar 62 (enam puluh dua) Angka Kredit dan dapat
diperhitungkan dengan Angka Kredit hasil penilaian pada kegiatan
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..............
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa Saudara ………......... NIP …………… pangkat/golongan ruang …………, jabatan ........ telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Dokter Hewan Karantina dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang ………. dengan angka kredit 0 (nol).
KEDUA : …………………………………………………………………………………………............ **)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PER-
PINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE
DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER
HEWAN KARANTINA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..........
TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……… NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang ........ dengan angka kredit …….. (…………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………….........)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT PERPINDAHAN
DARI JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK
KARANTINA HEWAN KE DALAM JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR .......……
Instansi: ……………………………… Masa Penilaian: …………………………
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri KARPEG :
4 Pangkat/Golongan ruang TMT :
5 Tempat dan Tanggal lahir :
6 Jenis Kelamin :
7 Pendidikan :
8 Jabatan Fungsional/TMT :
Lama : 9 Masa Kerja Golongan Baru :
10 Unit Kerja :
JUMLAH
II PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH 65%
Perolehan Angka Kredit dari tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan
III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL
DOKTER HEWAN KARANTINA JENJANG ........... PANGKAT/GOLONGAN RUANG………........
ASLI penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di ………………………1. Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….2. Dokter Hewan Karantina yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap2. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*).
*) Dicoret yang tidak perlu
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
PARAMEDIK KARANTINA HEWAN KE DALAM
JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN
KARANTINA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ...........
TENTANG
PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ……... NIP ……… jabatan ........ pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang ......... dengan angka kredit sebesar ...... (…………)
KEDUA : ………………………………………………………………………………………………….....**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN PENYESUAIAN/INPASSING
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR .............
TENTANG
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui penyesuaian/inpassing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : ..................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR .............
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ........ NIP ……… jabatan ……………… pangkat/golongan ruang ………… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui Promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama : …………………….........................
- NIP : …………………….........................
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : …………………….........................
- Unit Kerja : ……………………......................... Terhitung mulai tanggal ........ dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang …… dengan angka kredit sebesar ....... (.........)
KEDUA : .........................................................................................................................)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................... pada tanggal ......................
...........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
CAPAIAN KINERJA DOKTER HEWAN KARANTINA
PENILAIAN CAPAIAN KINERJA
PEJABAT FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
Jangka Waktu Penilaian 1 Januari s.d. 31 Desember 2018
TARGET REALISASI NILAI
NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK AK PENGHITUNGAN CAPAIAN Kuant/ Output Kual/Mutu Waktu Biaya Kuant/Output Kual/Mutu Waktu Biaya SKP 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 1 - - 2 - -
... - -
II. TUGAS TAMBAHAN DAN
KREATIVITAS
1 Tugas tambahan 2 (kreatifitas)
NILAI CAPAIAN SKP …..
Jakarta, ……. Pejabat Fungsional yang dinilai, Pejabat Penilai,
………………… ………………………..
NIP. …….. NIP. ………….
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN DOKTER
HEWAN KARANTINA
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN DOKTER HEWAN KARANTINA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Dokter Hewan Karantina sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit Bukti Fisik Kegiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..........., ........................ Atasan Langsung
NIP......................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN USULAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT BAGI DOKTER HEWAN
KARANTINA
Kepada Yth.
Pimpinan Unit Kerja*) Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan penetapan angka kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................, ...................... Pimpinan Unit Kerja *)
............................. NIP.
*) tulis nama jabatannya
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
Nomor ……
DOKTER HEWAN KARANTINA YANG DINILAI
NAMA :
NIP :
NOMOR SERI KARPEG :
TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
JENIS KELAMIN :
PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :
JABATAN/TMT :
UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT
TARGET AK NILAI CAPAIAN MINIMAL YANG
TAHUN PROSENTASE YANG DIDAPAT
SKP TUGAS JABATAN HARUS DICAPAI
(Kolom 2 x Kolom 4)
SETIAP TAHUN
1 2 3 4 5 6
…
…
…
…
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh
Jumlah Angka Kredit lama yang dimiliki
Jumlah Angka Kredit kumulatif yang telah dicapai
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan
DAPAT/BELUM*) DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT SETINGKAT
LEBIH TINGGI MENJADI …..
ASLI penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Dokter Hewan Karantina yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap4. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi NIP. ………………………………….. kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*).
*) coret yang tidak perlu
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
DOKTER HEWAN KARANTINA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ..........................
TENTANG
KENAIKAN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Dokter Hewan Karantina yang lowong, Saudara ......... NIP …………… jabatan …………… pangkat/golongan ruang ……… telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal ................ mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang ……………….. ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina jenjang ............... dengan angka kredit sebesar ......... (......................)
KEDUA : .....................................................……………………………………….......…….**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di ................... pada tanggal ....….............
NIP. TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan*);
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Dicoret yang tidak perlu ) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL DOKTER
HEWAN KARANTINA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN
NOMOR ...............
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat .................... Nomor …………. tanggal ……….. perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina karena .............;)
- bahwa untuk tertib administrasi, pe
