PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Utama:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina dilaksanakan
berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki
PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
