PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri
atas:
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
