PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu
melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina
hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
