PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani pada Badan Karantina
Pertanian Kementerian Pertanian.
(2) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan
karier PNS.
(3) Dokter Hewan Karantina berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di
bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
