PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 25
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memiliki
tugas, yaitu:
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan
oleh atasan langsung;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai
capaian SKP;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau
jenjang jabatan;
memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian
SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang
Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan
dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi,
serta keikutsertaan Dokter Hewan Karantina dalam
pendidikan dan pelatihan.
