Pasal 26
(1) Kenaikan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina,
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhan jabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Dokter Hewan
Karantina Ahli Madya menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Dokter Hewan
Karantina Ahli Pertama sampai dengan Dokter Hewan Karantina Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Dokter Hewan Karantina yang telah memenuhi syarat
untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi
Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja tiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(5) Dokter Hewan Karantina yang memperoleh kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(6) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
