Pasal 27
(1) Kenaikan pangkat Dokter Hewan Karantina, dapat
dipertimbangkan apabila:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang
menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang
menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS Kementerian Pertanian yang
menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golonganruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Dokter Hewan Karantina dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dokter Hewan Karantina yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Dokter Hewan Karantina yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Kenaikan pangkat bagi Dokter Hewan Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat
(7) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan/Pangkat
