Pasal 28
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi bagi Dokter Hewan Karantina,
yaitu:
- Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Penata, golongan ruang III/c,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima
puluh);
- Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, pangkat Penata,
golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
- Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
- Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit150
(seratus lima puluh);
- Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150
(seratus lima puluh);
- Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit150
(seratus lima puluh); dan
- Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, pangkat
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
PembinaUtama, golongan ruang IV/e, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(2) Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Hewan
Karantina Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 50 (lima puluh) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dokter Hewan Karantina Ahli Muda yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Hewan
Karantina Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c.
(4) Dokter Hewan Karantina Ahli Madya yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Dokter Hewan
Karantina Ahli Utama, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam
jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d sampai dengan huruf f.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Dokter Hewan
Karantina dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi
sebagaimana pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
