Pasal 29
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,
Dokter Hewan Karantina diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Dokter Hewan Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Dokter Hewan Karantina
antara lain berupa:
pelatihan fungsional; dan
pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan, Dokter Hewan Karantina dapat
mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi, dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Dokter Hewan Karantina ditetapkan oleh instansi pembina.
