Pasal 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Dokter Hewan;
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
formasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari
pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah
mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu)
tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat
(1) huruf e.
(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS
sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat
ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3
(tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani.
(7) Dokter Hewan Karantina yang belum mengikuti dan/atau
tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari
jabatannya.
(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
