Pasal 11
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama,
perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing,
dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina serta harus
mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
