PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 10
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina dihitung berdasarkan beban kerja
yang ditentukan dari indikator antara lain:
- Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani;
Frekuensi kegiatan operasional;
Volume tindakan karantina; dan
Jenis media pembawa.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina diatur lebih lanjut oleh instansi
pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
