PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 9
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, kecuali
bagi jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya.
