PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 8
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina Ahli Utama pangkat Pembina Utama
Madya golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama
pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina Ahli Madya pangkat Pembina Utama
Muda golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
