Pasal 7
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Dokter
Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah
satu jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina yang volume beban tugasnya melebihi
kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina,
maka Dokter Hewan Karantina lain yang memiliki jenjang
jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas
jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis
dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan
tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi
100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir
kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
