Pasal 13
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Dokter Hewan;
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
dibidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)
tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama
bagi PNS yang telah menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang jabatan
yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan
jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan
golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan
lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara
kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua)
tahun terakhir yang berkaitan dengan tugas Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui perpindahan
dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1)
huruf h.
(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
