Pasal 14
(1) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh Ijazah
Dokter Hewan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina, dengan syarat sebagai berikut:
- tersedia lowongan kebutuhan untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina;
- ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang
ditentukan lebih lanjut oleh instansi pembina;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b.
(2) Paramedik Karantina Hewan yang akan diangkat menjadi
Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat(1), diberikan Angka Kredit 65% (enam puluh lima
persen) yang diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan.
(3) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah yang
memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1)
huruf b, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina ditetapkan terlebih dahulu
kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b.
(4) Paramedik Karantina Hewan yang menduduki pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang
memperoleh ijazah Dokter Hewan sebagaimana ayat (1)
huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina Ahli Pertama.
(5) Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setelah diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina paling lama 2 (dua)
tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional yang ditentukan untuk Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan menjadi Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(7) Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan menjadi Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan ke dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
