Pasal 19
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina untuk setiap jenjang sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Dokter Hewan
Karantina Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Dokter Hewan Karantina
Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Dokter
Hewan Karantina Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Dokter Hewan Karantina Ahli
Utama.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Dokter Hewan Karantina Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dari jabatannya.
(3) Dokter Hewan Karantina Ahli Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi target Angka Kredit paling
sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.
(4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang
dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
