Pasal 20
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Hewan Karantina
ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Dokter Hewan Karantina disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
- SKP Dokter Hewan Karantina disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
- SKP Dokter Hewan Karantina disusun dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit sesuai tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) Penilaian SKP Dokter Hewan Karantina dilakukan dengan
menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penilaian SKP Dokter Hewan Karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat penilai atau atasan langsung minimal Pejabat Pengawas.
(4) Setiap usulan penilaian Dokter Hewan Karantina harus
dilampiri surat pernyataan melakukan kegiatan Dokter Hewan Karantina, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus dilampiri dengan bukti fisik.
Bagian Kedua Hukuman Disiplin
