PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 21
(1) Dokter Hewan Karantina dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Dokter Hewan Karantina dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat, apabila pencapaian sasaran kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
