Pasal 22
(1) Hasil penilaian SKP sebagai bahan usulan penetapan
Angka Kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(2) Usul penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat surat penyampaian usulan penetapan Angka Kredit yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit Dokter Hewan
Karantina harus dilampirkan hasil penilaian SKP Dokter Hewan Karantina.
(4) Penilaian Angka Kredit terhadap Dokter Hewan Karantina
dilakukan 1(satu) kali dalam setahun.
(5) Capaian Angka Kredit Dokter Hewan Karantina
didasarkan pada capaian SKP Dokter Hewan Karantina dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(6) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(7) Dalam hal Capaian Angka Kredit Dokter Hewan
Karantina telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(9) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada
pimpinan instansi pengusul dan Dokter Hewan Karantina yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangikepegawaian yang bersangkutan.
(10) Capaian Angka Kredit Dokter Hewan Karantina
sebagaimana pada ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Penetapan Angka Kredit
