Pasal 23
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina
Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya
Golongan Ruang IV/d dan Dokter Hewan Karantina
Ahli Utama pangkat Pembina Utama Golongan
Ruang IV/e; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi
karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati
hewani untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina
Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menunjuk pejabat lain untuk menetapkan Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat
yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
