Pasal 18
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina wajib dilantik dan mengangkat
sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Dokter Hewan Karantina yang
mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Dokter Hewan Karantina yang akan dilantik diundang
secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya
ditetapkan, kecuali bagi Dokter Hewan Karantina Ahli
Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh
Presiden.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
