Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina melalui promosi harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan
diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
