TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS
Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan
musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang
anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan
serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.
- Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral yang selanjutnya
disebut LKS Tripartit Sektoral adalah forum komunikasi,
konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan
sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur
organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan
Pemerintah.
- Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang
ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani
masalah ketenagakerjaan.
- Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
BAB II ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas
Pasal 2
(1) LKS Tripartit Nasional dibentuk oleh Presiden.
(2) LKS Tripartit Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
LKS Tripartit Nasional mempunyai tugas memberikan
pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Presiden dan pihak
terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah
ketenagakerjaan secara nasional.
Bagian Kedua
Organisasi
Paragraf 1
Keanggotaan
Pasal 4
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur
Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat
buruh.
Pasal 5...
PRESIDEN
Pasal 5
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari :
Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;
3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing
dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang
berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat
pekerja/serikat buruh;
- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota
yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi
Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 6
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS
Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) orang yang
penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi
keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan
serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 7
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha,
dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur
Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha
berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Paragraf 2 ...
PRESIDEN
Paragraf 2
Kesekretariatan
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Nasional
dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit
Nasional.
(3) Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional
oleh salah satu unit kerja di lingkungan instansi Pemerintah
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Paragraf 3
Badan Pekerja
Pasal 9
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS
Tripartit Nasional dapat membentuk Badan Pekerja.
(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan,
tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit
Nasional.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Pengangkatan
Pasal 10
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Menteri.
Pasal 11
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk 1 (satu) kali
masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga)
tahun.
Pasal 12
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Nasional,
seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :
Warga Negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);
merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi
Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dan/atau instansi Pemerintah terkait lain
bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;
- anggota...
PRESIDEN
- anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon
anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
- anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi
calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat
buruh.
Pasal 13
(1) Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, calon anggota yang berasal dari
unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat
pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan
organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau
persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat
mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur oleh Menteri.
Pasal 14
Usulan calon anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
disampaikan kepada Menteri.
Pasal 15
Menteri menyampaikan usulan calon anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 yang disertai dengan keterangan dan
kelengkapan persyaratan calon anggota kepada Presiden.
Paragraf 2 ...
PRESIDEN
Paragraf 2
Pemberhentian
Pasal 16
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS
Tripartit Nasional dapat berakhir apabila anggota yang
bersangkutan :
- tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat
melaksanakan tugasnya;
melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; dan
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit
Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS
Tripartit Nasional.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 17
LKS Tripartit Nasional mengadakan sidang secara berkala
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 18 ...
PRESIDEN
Pasal 18
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Nasional dapat melakukan
kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain
yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Nasional.
Pasal 19
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Nasional dilakukan dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional
diatur oleh Ketua LKS Tripartit Nasional.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 21
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS
Tripartit Nasional dibebankan kepada anggaran belanja instansi
Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB III...
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas
Pasal 22
(1) LKS Tripartit Propinsi dibentuk oleh Gubernur.
(2) LKS Tripartit Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.
Pasal 23
LKS Tripartit Propinsi mempunyai tugas memberikan
pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak
terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah
ketenagakerjaan di wilayah Propinsi yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Organisasi
Paragraf 1
Keanggotaan
Pasal 24
Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari unsur pemerintah,
organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 25 ...
PRESIDEN
Pasal 25
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari :
Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Gubernur;
3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing
dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang
berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang
mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan
organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 26
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS
Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) orang yang penetapannya
dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur
Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat
buruh.
Pasal 27
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha,
dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur
Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha
berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Paragraf 2...
PRESIDEN
Paragraf 2
Kesekretariatan
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Propinsi dibantu
oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Propinsi.
(3) Sekretariat LKS Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh
satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Paragraf 3
Badan Pekerja
Pasal 29
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS
Tripartit Propinsi dapat membentuk Badan Pekerja.
(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Propinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas,
dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Pengangkatan
Pasal 30
Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi diangkat dan diberhentikan
oleh Gubernur.
Pasal 31
Keanggotaan LKS Tripartit Propinsi diangkat untuk 1 (satu) kali
masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga)
tahun.
Pasal 32
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Propinsi, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1);
- merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau satuan organisasi perangkat daerah Propinsi terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;
- merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
- merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 33 ...
PRESIDEN
Pasal 33
(1) Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, calon anggota yang berasal dari
unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat
pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan
organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau
persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat
mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur oleh Menteri.
Paragraf 2
Pemberhentian
Pasal 34
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS
Tripartit Propinsi dapat berakhir apabila anggota yang
bersangkutan :
- tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat
melaksanakan tugasnya;
melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit
Propinsi yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS
Tripartit Propinsi.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 35
LKS Tripartit Propinsi mengadakan sidang secara berkala
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 36
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Propinsi dapat melakukan
kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan pihak-pihak lain
yang dipandang perlu dalam sidang LKS Tripartit Propinsi.
Pasal 37
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Propinsi dilakukan dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit Propinsi
diatur oleh Ketua LKS Tripartit Propinsi.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 39
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS
Tripartit Propinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan
belanja daerah Propinsi.
BAB IV ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas
Pasal 40
(1) LKS Tripartit Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/
Walikota.
(2) LKS Tripartit Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada
Bupati/ Walikota.
Pasal 41
LKS Tripartit Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan
pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Bupati/Walikota dan
pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan
masalah ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Organisasi
Paragraf 1
Keanggotaan
Pasal 42
Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari unsur
pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat
buruh.
Pasal 43 ...
PRESIDEN
Pasal 43
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Bupati/Walikota;
- 3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 44
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS
Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,
sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang yang penetapannya
dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur
Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat
buruh.
Pasal 45
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha,
dan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, dalam jumlah perbandingan ditetapkan 2 (dua) unsur
Pemerintah berbanding 1 (satu) unsur organisasi pengusaha
berbanding 1 (satu) unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Paragraf 2 ...
PRESIDEN
Paragraf 2
Kesekretariatan
Pasal 46
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Kabupaten/Kota
dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit
Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat LKS Tripartit Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara
fungsional oleh satuan organisasi perangkat daerah
Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
Paragraf 3
Badan Pekerja
Pasal 47
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKS
Tripartit Kabupaten/Kota dapat membentuk Badan Pekerja.
(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih dari anggota LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas,
dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua LKS Tripartit
Kabupaten/Kota.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Pengangkatan
Pasal 48
Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota diangkat dan
diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
Pasal 49
Keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota diangkat untuk 1
(satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3
(tiga) tahun.
Pasal 50
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten/Kota, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan serendah-rendahnya Diploma (D3);
- merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah;
- merupakan anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha; dan
- merupakan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 51 ...
PRESIDEN
Pasal 51
(1) Selain persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50, calon anggota yang berasal dari
unsur organisasi pengusaha dan organisasi serikat
pekerja/serikat buruh, harus diusulkan oleh Pimpinan
organisasi pengusaha dan Pimpinan serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan/atau
persyaratan serikat pekerja/serikat buruh untuk dapat
mengusulkan wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur oleh Menteri.
Paragraf 2
Pemberhentian
Pasal 52
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS
Tripartit Kabupaten/Kota dapat berakhir apabila anggota
yang bersangkutan :
- tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat
melaksanakan tugasnya;
melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit
Kabupaten/Kota yang berhenti sebelum berakhirnya masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 53
LKS Tripartit Kabupaten/Kota mengadakan sidang secara berkala
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 54
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat
melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan
pihak-pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS
Tripartit Kabupaten/Kota.
Pasal 55
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Kabupaten/Kota dilakukan
dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja LKS Tripartit
Kabupaten/Kota diatur oleh Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 57
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS
Tripartit Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 58
LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit
Kabupaten/Kota dapat membentuk LKS Tripartit Sektoral
Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit
Sektoral Kabupaten/Kota.
Pasal 59
Pembentukan LKS Tripartit Sektoral sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58, dilaksanakan oleh :
- Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional untuk
pembentukan LKS Tripartit Sektoral Nasional;
- Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Propinsi untuk
pembentukan LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan
- Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/Kota
untuk pembentukan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.
Pasal 60 ...
PRESIDEN
Pasal 60
(1) LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi,
dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota mempunyai tugas
memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada
Pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan
kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan untuk
sektor tertentu.
(2) Pertimbangan, saran dan pendapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan melalui LKS Tripartit Nasional, LKS
Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Pasal 61
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS
Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral
Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota
yang mewakili unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan
serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Jumlah anggota LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit
Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota
dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah :
- sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang anggota untuk
LKS Tripartit Sektoral Nasional;
- sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS
Tripartit Sektoral Propinsi; dan
- sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS
Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.
Pasal 62 ...
PRESIDEN
Pasal 62
(1) Keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit
Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota
diangkat dan diberhentikan oleh :
Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional;
Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Propinsi; dan
Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/
Kota.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan LKS Tripartit
Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS
Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
mengenai komposisi keterwakilan, pengangkatan,
pemberhentian, dan persyaratan keanggotaan LKS Tripartit
Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini serta memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63
(1) Ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Sektoral Nasional,
LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral
Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan memperhatikan
ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional, LKS
Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota
sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah ini
serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam melaksanakan tugasnya :
- LKS Tripartit Sektoral Nasional berkoordinasi dengan LKS
Tripartit Nasional;
- LKS Tripartit Sektoral Propinsi berkoordinasi dengan LKS
Tripartit Propinsi; dan
- LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pembentukan LKS
Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan
LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota diatur oleh :
Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Nasional;
Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral Propinsi; dan
Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Sektoral
Kabupaten/Kota.
Pasal 65
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LKS
Tripartit tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 66
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2005
,
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dipandang perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
