PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 16
BAB 2 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS
Tripartit Nasional dapat berakhir apabila anggota yang
bersangkutan :
- tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12;
meninggal dunia;
mengundurkan diri;
menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat
melaksanakan tugasnya;
melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; dan
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit
Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua LKS
Tripartit Nasional.
Bagian Keempat
Tata Kerja
