PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 25
BAB 3 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Susunan keanggotaan LKS Tripartit Propinsi terdiri dari :
Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Gubernur;
3 (tiga) Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing
dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang
berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Propinsi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh;
- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang
mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan
organisasi perangkat daerah Propinsi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
- beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
