PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 26
BAB 3 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT PROPINSI
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS
Tripartit Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) orang yang penetapannya
dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur
Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat
buruh.
