PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 57
BAB 4 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas LKS
Tripartit Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota.
