PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 54
BAB 4 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Apabila dipandang perlu, LKS Tripartit Kabupaten/Kota dapat
melakukan kerja sama dengan dan/atau mengikutsertakan
pihak-pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang LKS
Tripartit Kabupaten/Kota.
