PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 55
BAB 4 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Kabupaten/Kota dilakukan
dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
BAB 4 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT KABUPATEN/KOTA
Pelaksanaan sidang LKS Tripartit Kabupaten/Kota dilakukan
dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.