Pasal 62
BAB 5 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
(1) Keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit
Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota
diangkat dan diberhentikan oleh :
Menteri selaku Ketua LKS Tripartit Nasional;
Gubernur selaku Ketua LKS Tripartit Propinsi; dan
Bupati/Walikota selaku Ketua LKS Tripartit Kabupaten/
Kota.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan LKS Tripartit
Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS
Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
mengenai komposisi keterwakilan, pengangkatan,
pemberhentian, dan persyaratan keanggotaan LKS Tripartit
Nasional, LKS Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini serta memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
