PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 61
BAB 5 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
(1) Susunan keanggotaan LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS
Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral
Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota
yang mewakili unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan
serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Jumlah anggota LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit
Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota
dalam susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah :
- sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang anggota untuk
LKS Tripartit Sektoral Nasional;
- sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS
Tripartit Sektoral Propinsi; dan
- sebanyak-banyaknya 8 (delapan) orang anggota untuk LKS
Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota.
Pasal 62 ...
PRESIDEN
