PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 60
BAB 5 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
(1) LKS Tripartit Sektoral Nasional, LKS Tripartit Sektoral Propinsi,
dan LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota mempunyai tugas
memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada
Pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan
kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan untuk
sektor tertentu.
(2) Pertimbangan, saran dan pendapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan melalui LKS Tripartit Nasional, LKS
Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
