PP
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 63
BAB 5 — LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT SEKTORAL
(1) Ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Sektoral Nasional,
LKS Tripartit Sektoral Propinsi, dan LKS Tripartit Sektoral
Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan memperhatikan
ketentuan mengenai tata kerja LKS Tripartit Nasional, LKS
Tripartit Propinsi, dan LKS Tripartit Kabupaten/Kota
sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah ini
serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam melaksanakan tugasnya :
- LKS Tripartit Sektoral Nasional berkoordinasi dengan LKS
Tripartit Nasional;
- LKS Tripartit Sektoral Propinsi berkoordinasi dengan LKS
Tripartit Propinsi; dan
- LKS Tripartit Sektoral Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan LKS Tripartit Kabupaten/Kota.
